Sabtu, 26 Maret 2011

 KERANGKA DAN STRUKTUR KURIKULUM

SDN SARIBAKTI 3
KEC. PEUNDEUY GARUT

Laporan Hasil Telaah
Disampaikan sebagai bahan penilaian pada Pengembangan Kurikulum yang diampu oleh Dr. Asep Nurjamin
                                                                                             




Oleh
ADE SUPRIATNA
NIM. 10862001

 










PROGRAM PASCASARJANA
PENDIDIKAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
SEKOLAH TINGGI KEJURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
GARUT
2010



KATA PENGANTAR

Dunia pendidikan senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu seiring dengan dinamika kehidupan  yang tidak pernah berhenti proses perubahan. Salah satu bentuk perubahan itu terwujud dalam pembaharuan dan penyempurnaan kurikulum, yang akan terus terjadi secara berkala untuk menyelaraskan dengan kebutuhan dan tuntutan kehidupan masyarakat sesuai dengan tuntutan zaman.
Kerangka kurikulum  pembelajaran ini disajikan dengan alur dan tahapan yang mudah diikuti dengan dimaksudkan untuk membantu dalam mengembangkan proses belajar mengajar di kelas. Hal ini karena kurikulum sekarang ini tidak lagi memberikan uraian. Namun pendekatan belajar aktif yang menjiwai setiap kegiatan pembelajaran yang diharapkan dapat membangkitkan siswa untuk berkreasi dan mandiri. Adapun guru hanya bertugas sebagai fasilitator.
Harapan kami dengan kerangka kurikulum ini semoga dapat memberikan sumbangan yang berharga dalam upaya mencerdaskan siswa-siswi kita. Untuk itu segala tegur sapa, kritik dan saran yang bersifat konstruktif akan saya sangat hargai dalam rangka penyempurnaan dimasa yang akan datang,  






BAB I
 PENDAHULUAAN
A.      Latar Belakang Masalah
Kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai bahan pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 2 ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan  pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu adanya kerangka kurikulum dalam proses pembelajaran di sekolah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan  nasional yang bermutu serta bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami beberapa perubahan-perubahan kebijakan. Kerangka kurikulum ini dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Pengembangan kerangka kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.     Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan siswa dan lingkungan.
2.     Beragam dan terpadu
3.     Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.     Relevan dengan kebutuhan hidup.
5.     Menyeluruh dan berkesinambungan.
6.     Belajar sepanjang hayat.
7.     Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Pada akhirnya kerangka kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan dilapangan dalam proses pembelajaran dengan baik. Judul makalah ini sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.
B.      Pembatasan Masalah
Mengingat adanya keterbatasan pada diri penelaah, baik dari segi pengetahuan, tenaga, waktu, biaya dan yang lainnya. Oleh karena itu agar penelaahan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan lebih khusus , maka penelaah membatasi permasalahan mengenai bahan kerangka dan struktur kurikulum yang dijadikan kurikulum di SDN SARIBAKTI 3. Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
1.     Peran kurikulum terhadap pelaksanaan program pendidikan di sekolah.
2.     Cara-cara agar kurikulum sekolah benar-benar dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
C.      Rumusan Masalah
Berdasarkan  uraian diatas latar belakang  yang  telah dikemukakan, maka masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.     Bagaimana deskripsi peran kurikulum terhadap pelaksanaan program pendidikan di sekolah ?
2.     Bagaimana deskripsi cara agar kurikulum sekolah benar-benar dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah ?
D.      Tujuan Penelaah
Setelah penelaahan ini selesai, tujuan yang diharapakan penelaah adalah untuk mengetahui bagaimana cara pembuatan kurikulum di sekolah.
E.      Manfaat Hasil Penelaahan
Dengan adanya penelahan ini diharapkan dapat bermanfaat khususnya bagi penelaah itu sendiri dan umumnya bagi pembaca serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan.







BAB II
 KERANGKA DASAR KURIKULUM
1.       Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.            kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.            kelompok mata pelajaran kewarganegaraan   dan kepribadian;
c.            kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.            kelompok mata pelajaran estetika;
e.            kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1.   Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok  mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta
didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
 serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai  perwujudan dari pendidikan agama.
2
Kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan  status,  hak  dan  kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan  bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk  wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak  dan  sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi  dan nepotisme.
3
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
4
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
 Selain  tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.
Berdasarkan cakupan  kelompok mata pelajaran tersebut dapat dipaparkan tujuan  pengembangan  kurikulum  adalah sebagai berikut:
a.      Membentuk peseta didik  menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan  Yang Maha Esa serta berahlak mulia.
b.     Meningkatkan  wawasan dan kesadaran peserta didik akan status, hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia.
c.      Mengenal, menyikapi dan mengapreasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berprilaku yang ilmiah, kreatif, kritis dan mandiri.
d.     Meningkatkan  sensitifitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
e.    Meningkatkan  potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
2.   Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta  panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan    kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.      Beragam dan terpadu
      Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni
      Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.     Relevan dengan  kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.     Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.      Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.     Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.      Pelaksanaan kurikulum  memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.     Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan  teladan).
e.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.       Kurikulum dilaksanakan dengan  mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.     Kurikulum yang mencakup seluruh komponen  kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Selain itu, pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP).   Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
a.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
b.     Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
c.       Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
d.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
e.       Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis,dan kreatif.
f.       Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
g.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
h.     Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam   kehidupan sehari-hari.
i.        Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
j.        Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
k.     Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara,dan tanah air Indonesia.
l.        Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni danbudaya local.
m.    Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu  luang
n.      Berkomunikasi secara jelas dan santun
o.      Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri  sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
p.      Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
q.      Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
Sebagaimana disebutkan pada Tujuan Pengembangan Kurikulum Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran seperti berikut.
1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.     

BAB III
 STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
A.  Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b.     Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.       Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik,sedangkan pada Kelas IV s.d. VI  dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d.      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e.       Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 35 menit.
f.       Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 2




Tabel 2.  Struktur Kurikulum SD/MI
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II

III
IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran



1.    Pendidikan Agama
 
3
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.    Bahasa Indonesia
5
4.    Matematika
5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7.    Seni Budaya dan Keterampilan
4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
B. Muatan Lokal
2
C. Pengembangan Diri
2*)
Jumlah
26
27
28
32
            *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

B. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah dan diterapkan di SD/MI adalah seperti berikut.
1. Basa Sunda
Muatan lokal Basa Sunda wajib bagi semua siswa kelas I hingga kelas VI.
Alokasi waktu adalah 2 jam pelajaran.
2. Pendidikan Lingkungan Hidup
Muatan lokal Pendidikan Lingkungan Hidup wajib bagi seluruh siswa diajarkan dikelas I hingga kelas VI. Alokasi waktu yang diperlukan adalah 2 jam pelajaran.
3. Bahasa Inggris
Muatan  lokal Bahasa Inggris wajib bagi  siswa kelas III hingga kelas VI.
Alokasi waktu yang diperlukan adalah 2 jam pelajaran.
Berikut adalah tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran muatan lokal yang
diselenggarakan di SD/MI.
No
Mata Pelajaran Muatan Lokal
Alokasi waktu
(Jam Pelajaran)
Kelas I
Kelas II
Kelas III
Kelas IV
Kelas V
Kelas VI
1.
Basa Sunda
2
2
2
2
2
2
2.
PLH
2
2
2
2
2
2
3.
Bahasa Inggris
-
-
2
2
2
2
Tabel 3 Alokasi waktu mata pelajaran muatan lokal

C. Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh
guru. Pengembangan diri bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Pengembangan diri di SDN SARIBAKTI 3 terdiri atas:
a)     Kegiatan ekstrakulikuler sesuai dengan minat dan bakat siswa, yang terdiri dari:
1.     Kewiraan, yang terdiri atas:
a.      Pramuka
b.     Pasuspera
2.     Olahraga
3.     Seni
4.     Ilmiah
b)     Kegiatan pembiasaan, terdiri atas:
1.     Pembiasaan rutin berupa proses pembentukan akhlak dan penanaman/pengamalan ajaran islam, yang meliputi shalat berjamaah, tadarus Al-Quran, pengajian mentari pagi.
2.     Pembiasaan terprogram, kegiatannya meliputi pesantren ramadhan.
c)     Kegiatan keteladanan
d)     Kegiatan nasionalisme dan patriotism
e)     Pekan Kretivitas Siswa
D. Pengaturan Beban
Pengaturan beban belajar SDN SARIBAKTI 3ditetapkan sebagai berikut:
Kelas
Satu Jam Pelajaran Tatap Muka
Jumlah Jam Pelajaran Per-minggu
Minggu Efektif Per-tahun Ajaran
Waktu Pembelajaran/jam Per-tahun
1
30
26
37
962
II
30
27
37
999
III
35
28
37
1036
IV
35
36
37
1332
V
35
36
37
1332
VI
35
36
37
1332

E. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0–100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %. Sekolah harus menentukan criteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaianKreteria Ketuntasan Minimal di SDN SARIBAKTI 3.
No
Mata Pelajaran
Kreteria Ketuntasan Minimal
Angka
Hurup
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Seni Budaya dan Keterampilan
PJOK
Muatan Lokal:
a.      Basa Sunda
b.     Bahasa Inggris
c.      PLH
64
64
63
63
63
61
64
65

63
60
65
Enam puluh empat
Enam puluh empat
Enam puluh tiga
Enam puluh tiga
Enam puluh tiga
Enam puluh satu
Enam puluh empat
Enam puluh lima

Enam puluh tiga
Enam puluh
Enam puluh lima


F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1. Kenaikan Kelas
Kenaikan  kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.

a.      Kriteria Kenaikan Kelas
1)     Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester, dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan Kreteria Ketuntasan minimal.
2)     Siswa dinyatakan naik kelas setelah  menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
3)     Memiliki nilai minimal baik untuk asfek kepribadian pada semester yang diikutinya.
b. Penentuan Kenaikan Kelas
1)     Siswa yang naik kelas ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti, dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
2)      Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik kelas.
3)     Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
2. Kelulusan
a.      Kriteria Kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut:
1)     Memiliki rapor kelas VI;

2)     Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, menimal nilai masing-masing mata pelajaran 60.
b.     Penentuan Kelulusan
1)     Siswa yang lulus ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/prilaku/budi pekerti siswa yang bersangkutan, dan memenuhi criteria kelulusan.
2)     Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI sekolah dasar.
3)     Siswa yang tidak lulus tidak diberi ijazah dan mengulang di kelas terakhir.




BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian bahasan  makalah kerangka kurikulu dapat disimpulkan bahwa:
1.     Kurikulum sangat penting dan harus ada pada setiap sekolah di semua jenjang pendidikan.
2.     Peranan kurikulum sangat menunjang prestasi pendidikan di sekolah.
3.     Pelaksanaan kurikulum harus sesuai dengan tujuan dan fungsi dari pendidikan.
4.     KTSP menjadi acuan  untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di  sekolah  secara serempak akan untuk semua kelas.
B.  SARAN
Bertolak dari peranan kurikulum  yang begitu penting dalam  pelaksanaan program pendidikan di sekolah, penelaah memberikan saran sebagai berikut:
1.     Sebaiknya kurikulum dikelola sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
2.     Peran guru dan pengembang kurikulum harus yang profesional hendaknya mendapatkan bekal yang cukup sehingga menjadi pengembang yang handal dan professional.
3.     Dukungan dari semua pihak,khususnya para guru, karyawan, peserta didik, dan wali murid agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan maksimal, semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini dapat menjadi sarana bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas peserta didik secara lahiriah maupun batiniah.
Daftar Pustaka

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SDN SARIBAKTI 3, tahun pelajaran 2010/2011

MODELKTSPSD.rar - RAR archive

Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidkan